Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kememkumham telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.
Persyaratan tersebut dibuat untuk semakin menjamin kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Terlebih golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.
Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” katanya.
Nasib Wanita asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Arab Saudi, Alami KDRT dan Ajukan Pembatalan Nikah |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Salah Input Data di Aplikasi All Indonesia? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Bobol Rumah Mewah Rp4,5 Miliar di Karawaci, 2 WNA China Diciduk saat Hendak Kabur ke Shanghai |
![]() |
---|
Menimipas Serahkan Langsung SK Tiga Petugas Nusakambangan yang Naik Grade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.