Pemilu 2024
Partai Buruh: KPU Harusnya Umumkan Caleg Terpidana Disertai Bentuk Tindak Kejahatannya
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritisi pengumuman KPU soal calon legislatif DPR mantan terpidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritisi pengumuman KPU soal calon legislatif DPR mantan terpidana.
Menurutnya pengumuman daftar calon tersebut harus disertai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga publik juga bisa tahu alasan mereka dipidana.
“Sangat disayangkan, pengumuman caleg yang di pidana itu tidak disertai dengan keterangan alasan mengapa mereka dipidana,” kata Said Iqbal, Kamis (31/8/2023).
Seharusnya kata dia, caleg yang melakukan kejahatan ekstra ordinary atau kejahatan luar biasa bisa disebutkan dengan jelas. Misalnya apakah mereka dipidana karena korupsi, narkoba, atau bentuk kejahatan extra ordinary lainnya.
Iqbal menyebut KPU semestinya membedakan kategori pengumuman daftar caleg yang dipidana atas kejahatan luar biasa, dengan caleg yang melakukan tindak pidana umum.
“Partai Buruh berpendapat, harus dibedakan caleg yang pernah dipidana kejahatan extra ordinary dengan Caleg yang pidananya tidak termasuk dalam kategori ekstra ordinary ordinary,” ungkapnya.
Sebab lanjut Iqbal, nihilnya pembeda tersebut merugikan partainya. Mengingat ada aktivis dari serikat buruh yang ditangkap saat memperjuangkan hak-hak petani.
Dia mencontohkan, aktivis serikat petani yang dipidana karena membela tanah rakyat yang dirampas oleh korporasi, kemudian aktivis buruh yang sedang yang berdemonstrasi atau ter-PHK.
Baca juga: Pengamat Beberkan Penyebab Masih Banyaknya Eks Terpidana Maju Jadi Caleg
Ada pula aktivis buruh yang membela hak-hak buruh, serta aktivis nelayan yang membela hak-hak nelayan dan aktivis buruh yang membela hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Tentu akan merugikan Partai Buruh apabila nama-nama caleg yang diumumkan tidak dijelaskan kategori pidananya,” tegasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.