KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima dan Sejumlah Kantor Dinas
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023).
Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.