Senin, 6 Oktober 2025

KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima dan Sejumlah Kantor Dinas

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved