Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding
Irjen Napoleon Bonaparte tidak akan melakukan banding atas sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice Djoko Tjandra.
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.