Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Fahzal Hendri Tak Percaya Saksi: Sebetulnya Kalian Ini Pemain Semua

Hakim Fahzal Hendri tak percaya skema pembayaran proyek BTS Kominfo diubah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung. 

"Dia yang mengusulkan skema pembayaran," tanya hakim.

"Jadi begini prosesnya yang mulia disampaikan diusulkan ada perubahan skema pembayaran. Kemudian kita diminta...," kata Alfi.

"Iya dari siapa datangnya," tanya hakim.

"Pak Elvano. Kemudian kita diminta berkirim surat kepada BAKTI," jawab Alfi.

"Yang benar saudara ini. Benar dari yang punya kerja. Biasanya yang diborong ingin dibayar lebih dulu, diubah-ubah itu biasanya kan yang mengerjakan. Kok yang kebalik yang punya kerja mau diubah-ubah," kata hakim.

"Sepengetahuan saya begitu Yang Mulia," jawab Alfi.

"Begitu, tadi skema pembayarannya berapa," tanya hakim.

"20 persen DP, 80 persen setelah instalasi selesai. Kemudian diubah 20 DP kemudian, 45 persen material on side," jawab Alfi.

"Itu namanya per termin," kata hakim.

"Kemudian sampai selesai baru 100 persen (Sisanya)," jawab Alfi.

"Itu yang mengusulkan dari PPK? Dari alvino," tanya hakim kembali.

"Sepengetahuan saya seperti itu," jawab Alfi.

"Nggak ada usulan dari Lintasarta," tanya hakim.

"Tidak," jawab Alfi.

Baca juga: Jomplangnya Pengamanan Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Palapa Ring: 100 Personil untuk 4200 Titik

"Apa kepentingannya diubah itu," tanya hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved