Judi Online
Serap Aspirasi Rakyat, PAN Tegaskan Berantas Judi Online
PAN menyadari keberadaan judi online dapat memunculkan dampak negatif yang sangat besar. Adapun sejumlah dampak seperti kecanduan, kesehatan mental
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya judi online di tengah masyarakat membuat Partai Amanat Nasional (PAN) berkomitmen untuk mengambil langkah tegas. PAN berkomitmen memberantas praktik judi online yang telah membuat banyak masyarakat resah.
PAN melalui Calon Anggota DPR RI PAN Dapil Jakarta II, Surya Utama atau Uya Kuya mengatakan ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara-cara yang baik. Hal ini sesuai dengan visi dan misi PAN yang konkret bantu rakyat menyelesaikan permasalahan.
Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, YouTuber Emak Gila Ditangkap Polda Jabar, Terancam 6 Tahun Penjara
"Keberadaan judi online sudah meresahkan masyarakat, jadi saya mewakili PAN kita berantas dan memang kalau pemerintah seharusnya bisa,” kata Uya Kuya, Senin (21/8/2023).
PAN menyadari keberadaan judi online dapat memunculkan dampak negatif yang sangat besar. Adapun sejumlah dampak seperti kecanduan, kesehatan mental hingga pencurian data mengintai dari adanya judi online.
Selain itu ada dampak terburuk dari judi online dapat meningkatkan angka kejahatan. Pasalnya, banyak kasus kecanduan judi online berujung kepada aksi kejahatan seperti pencurian.
Baca juga: Selebgram Seksi Solivina Nadzila Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online
Sebagai wadah aspirasi, Uya Kuya menambahkan banyak masyarakat khususnya di DKI Jakarta ini sangat resah hadirnya judi online. Oleh karena itu PAN memberikan perhatian penuh kepada masyarakat terkait permasalahan ini.
“Judi online sudah jadi jeritan warga masyarakat, dan perlu diingat enggak ada orang yang akan pernah menang dari judi online,” ungkap Uya Kuya.
Tambahan informasi, PAN telah melakukan upaya untuk memeberantas judi online merupakan wujud penegakan hukum. Sebab, judi online melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.