Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok

Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo akan kembali digelar Senin (21/8/2023) besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Windi Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). 

Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved