Habiskan Rp 10 Triliun, PMO BAKTI Kominfo Sebut Progres Pekerjaan Tower BTS Hanya Dipantau dari Foto
Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang di hadapan Majelis Hakim mengungkap fakta baru di kasus korupsi.
Mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Kendala Pembangunan Proyek Tower BTS, Diantaranya Pandemi Covid-19
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadaan Tower BTS
BAKTI Kominfo
Pengadilan Tipikor
Tower BTS
Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang
Hakim Cecar Deilla Dovianti, Istri Wahyu Gunawan soal Motor Harley Davidson Hingga Hobi Golf Suami |
![]() |
---|
Saksi Ungkap Hakim Djuyamto Simpan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Kardus Sepatu dan Tas Jinjing |
![]() |
---|
Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Auditor BPK Ungkap Dua Modus Penyimpangan Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Mantan Istri Ungkap Permintaan Janggal Eks Dirut Taspen: Kalau ke Rekening Saya, Bisa Masuk Penjara |
![]() |
---|
Antonius Kosasih Beli Tanah Rp 4 M Atas Nama Theresia Meila Yunita, Diduga Pacar Eks Dirut PT Taspen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.