Rabu, 1 Oktober 2025

Habiskan Rp 10 Triliun, PMO BAKTI Kominfo Sebut Progres Pekerjaan Tower BTS Hanya Dipantau dari Foto

Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang di hadapan Majelis Hakim mengungkap fakta baru di kasus korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek Pengadaan Tower BTS BAKTI Kominfo disebut-sebut hanya dipantau perkembangannya melalui foto.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Padahal, proyek strategis nasional ini telah memakan anggaran negara mencapai Rp 10 triliun.

"Untuk progres pekerjaan, kita berdasarkan laporan karena kami tidak ada kunjungan ke seluruhnya untuk ke lapangan," kata Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang di hadapan Majelis Hakim.

Foto-foto itu diperoleh dari pihak konsorsium maupun subkontraktor yang melaksanakan pekerjaan tower BTS 4G.

Pihak PMO pun menganggap foto-foto site tower BTS yang dikirim ke mereka valid tanpa melakukan verifikasi

"Kami menganggap bahwa foto-foto yang mereka kirimkan itu adalah foto-foto yang diakui keabsahannya," katanya.

Alasan pihak PMO tak melakukan verifikasi foto tersebut karena tak memiliki kewenangan.

Menurut Gandhy, PMO hanya melakukan verifikasi melalui single site verification.

"Foto palsu atau tidak. Ini bukan wewenang kami. Kami lakukan single site verification. Itu di lapangan dia ada aplikasi di handphone untuk mengecek kualitas sinyal di situ," ujarnya.

Nantinya, PMO akan memberi aproval atau persetujuan terkait laporan-laporan itu.

Setelah itu, laporan akan dikirim ke Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo untuk kemudian diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dari PPK-lah baru dikeluarkan sertifikat. Jadi berjenjang," kata Gandhy.

Sebagai informasi, keterangan Gandhy ini diberikan sebagai saksi dalam persidangan tiga terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved