Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Partai Demokrat

Dua Tahun Lebih Dibayangi Pembegal Partai, AHY Akui Terharu PK Moeldoko Ditolak

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur sekaligus terharu PK KSP Moeldoko ditolak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023). Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur sekaligus terharu PK KSP Moeldoko ditolak. 

"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023). 

Momen perayaan itu juga diunggah Herzaky Mahendra Putra melalui akun instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023). 

"Alhamdulillah, MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video yang diunggahnya, Kamis (10/8). 

Dalam video singkat yang diunggah Herzaky, nampak AHY membacakan hasil putusan PK tersebut. 

Diketahui, video yang berdurasi 54 detik itu direkam saat perayaan ulang tahun AHY

Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY.

Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.

"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan." 

"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut riuh teriakan gembira rekannya. 

Tampak dalam video tersebut AHY dikelilingi oleh sejumlah elite Demokrat

Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews/Endrapta)

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut, dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Moeldoko pun mengungkapkan, sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

Partai Demokrat kubu Moeldoko kemudian menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai di situ, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved