Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Partai Demokrat

Dua Tahun Lebih Dibayangi Pembegal Partai, AHY Akui Terharu PK Moeldoko Ditolak

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur sekaligus terharu PK KSP Moeldoko ditolak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023). Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur sekaligus terharu PK KSP Moeldoko ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bersyukur sekaligus terharu mendapat kabar baik tersebut. 

AHY mengatakan, kabar penolakan PK Moeldoko itu pihaknya terima pada Kamis (10/8/2023) pukul 12.00 WIB. 

Baginya, putusan PK itu menjadi kado terindah di ulang tahunnya yang ke-45 tahun. 

"Tentu kami semua sangat senang, kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu."

"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena kabar baik ini diterima bertepatan dengan hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Respons AHY Usai Didukung Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

AHY mengatakan, upaya Moeldoko tersebut dinilai cukup mengganggu psikis para kader Partai Demokrat

Dua tahun lebih lamanya, kata AHY, pihaknya dibayangi aktor-aktor pembegal yang ingin merebut kekuasaan partainya. 

Selama itu pula para kader Demokrat dibuat takut dan khawatir akan keadilan hukum yang bakal ditegakan. 

"Sekitar 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi aktor-aktor pembegal partai ada yang khawatir apakah keadilan masih ada apakah hukum akan ditegakan secara rasional tentu wajar para kader semua takut dan khawatir," ujarnya. 

AHY juga mengatakan, dampak dari upaya Moeldoko itu juga menimbulkan keraguan masyarakat terhadap partainya. 

Namun, tegas AHY, keraguan publik itu sekarang telah sirna karena telah ditolaknya PK Moeldoko.

"Menciptakan keraguan pada cukup banyak kalangan masyarakat yang berharap agar Partai Demokrat agar bisa berlayar di koalisi yang tengah kita bangun ini", kata AHY

Sebelumnya, ditolaknya PK Moeldoko itu, telah disambut penuh euforia oleh para elite Partai Demokrat

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan hal ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Ketum Demokrat AHY merespons soal MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023).
Ketum Demokrat AHY merespons soal MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). (Tangkap layar akun Instagram @herzakymahendra)

"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023). 

Momen perayaan itu juga diunggah Herzaky Mahendra Putra melalui akun instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023). 

"Alhamdulillah, MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video yang diunggahnya, Kamis (10/8). 

Dalam video singkat yang diunggah Herzaky, nampak AHY membacakan hasil putusan PK tersebut. 

Diketahui, video yang berdurasi 54 detik itu direkam saat perayaan ulang tahun AHY

Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY.

Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.

"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan." 

"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut riuh teriakan gembira rekannya. 

Tampak dalam video tersebut AHY dikelilingi oleh sejumlah elite Demokrat

Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews/Endrapta)

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut, dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Moeldoko pun mengungkapkan, sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

Partai Demokrat kubu Moeldoko kemudian menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai di situ, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved