Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Kabareskrim Yakin Ada 'Main' di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji meluapkan kekecewaannya kepada Mahkamah Agung (MA) usai vonis Ferdy Sambo cs dipangkas.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Kali ini, Susno Duadji menanggapi vonis terbaru Ferdy Sambo dan tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

"Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat."

"Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia," ujarnya.

Terdakwa Ferdy Sambo saat memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo saat memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Baca juga: Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo

Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong

Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Ada Upaya Hukum Jaksa Agung, Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs

Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved