Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputus kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berubah menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dengan diputuskannya pada tingkat kasasi, maka perkara ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari putusan yang sudah inkrah ini, Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah tak dapat melakukan upaya hukum lagi, termasuk peninjauan kembali (PK). Sebab, kewenangan PK yang termaktub dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang Kejaksaan telah diralat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," dikutip dari dokumen putusan MK.

Sementara pihak terpidana masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali (PK).

Namun PK hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk ditemukannya bukti baru.

"Syarat PK adalah apabila ditemukan bukti baru, putusan saling bertentangan, ada kekhilafan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Dalam putusan PK nanti, hukuman Ferdy Sambo dkk dimungkinkan berubah.

Teruntuk Ferdy Sambo sendiri, tak menutup kemungkinan hukuman Sambo berubah, dari seumur hidup menjadi pidana waktu.

"Ketika Pak Eambo cs menemukan bukti baru, ya bisa mengurangkan. Pak Sambo bisa berkurang jadi pidana waktu. Pidana waktu misalkan jadi 20 tahun," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved