Polisi Tembak Polisi
Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi
Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputus kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berubah menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Dengan diputuskannya pada tingkat kasasi, maka perkara ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari putusan yang sudah inkrah ini, Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah tak dapat melakukan upaya hukum lagi, termasuk peninjauan kembali (PK). Sebab, kewenangan PK yang termaktub dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang Kejaksaan telah diralat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu.
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," dikutip dari dokumen putusan MK.
Sementara pihak terpidana masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali (PK).
Namun PK hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk ditemukannya bukti baru.
"Syarat PK adalah apabila ditemukan bukti baru, putusan saling bertentangan, ada kekhilafan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Dalam putusan PK nanti, hukuman Ferdy Sambo dkk dimungkinkan berubah.
Teruntuk Ferdy Sambo sendiri, tak menutup kemungkinan hukuman Sambo berubah, dari seumur hidup menjadi pidana waktu.
"Ketika Pak Eambo cs menemukan bukti baru, ya bisa mengurangkan. Pak Sambo bisa berkurang jadi pidana waktu. Pidana waktu misalkan jadi 20 tahun," ujarnya.
pembunuhan berencana
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
kasasi
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.