Jumat, 3 Oktober 2025

Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan Diduga Terkait Kasus Tanah, Mahfud MD: Saya Cek Dulu

sekira 40 personel TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan masuk ke Polrestabes Medan

Penulis: Gita Irawan
KolaseTribunMedan
Tangkap layar video viral puluhan TNI geruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Berikut fakta-faktanya mulai duduk perkara hingga penjelasan pihak terkait. Mahfud MD angkat bicara terkait ramai pemberitaan menyangkut puluhan personel TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga terkait tersangka kasus pemalsuan tanda tangan menyangkut tanah PTPN II 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait ramai pemberitaan menyangkut puluhan personel TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga terkait tersangka kasus pemalsuan tanda tangan menyangkut tanah PTPN II.

Sekadar informasi, Mahfud sempat mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.

Baca juga: Fakta-fakta Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan: Videonya Viral hingga Duduk Permasalahan

PTPN II juga telah menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Kami perintah komandan, kalau belum selesai, nggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini

Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.

Namun pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953. 

Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak tersebut.

Apakah kasus yang disampaikan Mahfud sebelumnya itu berkaitan dengan datangnya puluhan anggota TNI ke Polrestabes Medan?

Baca juga: Fakta-fakta Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan: Videonya Viral hingga Duduk Permasalahan

Mahfud mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus yang pernah disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Untuk itu, ia mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu.

"Belum ada laporan. Saya belum tahu, ini kasus yang mana. Ada kasus PTPN II yang sedang kita tangani di tingkat kasasi tapi mungkin itu kasus lain. Nanti saya cek dulu," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).

Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, sekira 40 personel TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan masuk ke Polrestabes Medan dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Mereka datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan pakaian sipil.

Mereka terlihat mengintimidasi Fathir sambil mengucapkan kata tidak pantas.

Menurut informasi yang didapat, mereka mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan salah satu tersangka yang sudah ditangkap Polisi.

Salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian sipil juga terkesan mengancam akan menghancurkan Polrestabes Medan.

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Begini Kata Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan

Dia juga menyatakan tidak akan pulang sebelum kemauan mereka dituruti lantaran kehadiran mereka disebut perintah komandannya.

"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, nggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (5/8/2023).

Sekira pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI tersebut keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tetapi, ternyata mereka belum membubarkan diri dan masih berada di areal Polrestabes Medan.

Akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan.

Tersangka berinisial ARH kemudian keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB didampingi seorang pria.

Amatan Tribun-Medan.com, setelah tersangka itu dibebaskan tampak puluhan personel berpakaian loreng TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan.

Penjelasan Kodam I Bukit Barisan

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan. 

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.  

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi kata Rico, Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico pada Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Rico mengatakan menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan terduga mafia tanah itu sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Mayoran Dedi ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, kata dia, juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Sehingga, lanjut dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," jelas Rico.

Ditanya lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh dengan catatan anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.

Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.

Sehingga setelah izin didapat, kata Rico, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH. 

Penjelasan Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.

Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.

Ia mengatakan Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023 namun, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).

Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.

"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kesalahpahaman itu sudah selesai.

Hadi bilang Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan pada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Mayor Dedi Hasibuan bisa memahami apa yang disampaikan pihak Sat Reskrim.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved