Rabu, 1 Oktober 2025

Habib Rizieq Dilarang Umrah, Pakar Forensik Pertanyakan Kemenkumham soal Pengawasan Eks Napi

Pakar forensik, Reza Indragiri mempertanyakan pelarangan Habib Rizieq untuk melakukan umrah. Reza mempertanyakan Kemenkumham soal pengawasan eks napi.

HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

Hal tersebut lantaran kasus kerumuman di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Rizieq merupakan kasus di masa pandemi Covid-19.

Sementara pemerintah pun telah mencabut status pandemi Covid-19.

Sehingga, kata Reza, pemerintah tidak perlu takut apabila Habib Rizieq menjadi residivis kembali.

"Sehingga tidak ada lagi alasan untuk was-was bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan Covid-19.

Reza pun menilai jika tidak diperbolehkannya Rizieq untuk umrah tekrait kasus keonaran di media sosial, maka negara dapat memantaunya.

Sehingga, negara tidak perlu sampai melarang Rizieq untuk ke Tanah Suci.

"Alat-alat negara punya teknologi agar slelu bisa memonitor (dari jauh namun melekat) kekacauan apa yang terjadi di media sosial akibat perbuatan HRS."

"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan HRS, ya ringkus saja," ujar Reza.

Baca juga: Jemaah Peserta Reuni 212 Asal Ponorogo Gembira Habib Rizieq Bisa Datang, Sosok yang Dirindukan 

Kemudian, Reza pun mengutip temuan penelitian bahwa ikatan keluarga, aktivitasi aktualisasi diri seorang mantan napi, hingga memiliki tujuan dalam hidup menjadi beberapa faktor utama yang menjauhkan seseorang menjadi residivis atau yang disebut sebagai faktor pelindung atau protective factors.

Dengan temuan tersebut, Reza mempertanyakan jika Kemenkumham tidak pernah mengecek ada tidaknya lima faktor pelindung di atas terhadap Rizieq Shihab, maka ia menganggap negara khawatir terlalu berlebihan.

"Kalau ternyata tidak pernah dicek, maka alih-alih waswas terhadap HRS, saya justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan -untuk tidak mengatakan paranoid-terhadap HRS."

"Negaralah yang membuat risau karena tidak adil dalam menilai mantan napi," pungkasnya.

Izin Umrah Ditolak

Mantan Pimpinan FPI, Habieb Rizieq Shihab, saat menghadiri acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022) pagi.
Mantan Pimpinan FPI, Habieb Rizieq Shihab, saat menghadiri acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022) pagi. (Tangkap layar kanal YouTube Islamic Brotherhood Television)

Masih dikutip dari Warta Kota, Habib Rizieq tidak mendapat izin untuk berangkat umrah. Ia kemudian menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran izinnya untuk umrah ditolak.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan soal perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved