Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pejabat Kominfo Jawab Berbelit Saat Dicecar Pertanyaan, Hakim Ingatkan Ada Ancaman Pidana 7 Tahun

Sebab dalam proses persidangan tetap akan diketahui siapa yang memberikan keterangan secara benar dan mana yang tidak.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo dengan tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar, Selasa (1/8/2023). Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Fahzal Hendri mengingatkan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi agar tidak berbelit memberikan keterangan. 

Saksi Indra menyatakan, data tersebut berdasarkan data yang pihaknya punya saat itu.

Tak menjawab pertanyaannya, hakim kemudian mengulangi pertanyaan yang sama agar saksi Indra menjawab soal dugaan adanya pihak yang mendorong dats tersebut buru-buru diserahkan ke BAKTI.

Baca juga: Mangkir Sidang Praperadilan, Kejaksaan Agung Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Korupsi BTS Kominfo

"Konteks pertanyaannya simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke BAKTI? Itu aja pertanyaannya," tanya hakim.

"Karena saat itu yang diminta untuk..," ucap saksi Indra diikuti interupsi hakim memotong.

"Diminta? Siapa yang minta?" tanya Hakim memotong penjelasan saksi Indra.

Jawaban saksi Indra terkesan berbelit-belit dan tak menjawab inti pertanyaan Hakim.

"Datanya belum valid, itu pertanyaan penuntut umum. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tahu berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya hakim kepada Indra.

"Siapa yang mendesak saudara, data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" tanya Hakim.

Saksi Indra pun akhirnya membeberkan, data yang belum valid tersebut diminta oleh Dirut PT BAKTI Anang Achmad Latif yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang, Pak," ungkap Indra.

Hakim pun mengatakan bahwa pertanyaan tersebut sesungguhnya mudah untuk dijawab. Namun saksi malah lebih memilih memberikan pernyataan berbelit-belit.

"Itu lah, kok sulit sekali, orangnya ada di depan kok, kelihatan ini, berkelit-kelit saudara tuh lama-lama sampai juga di titiknya. Sebetulnya tidak banyak pertanyaan sebetulnya, asalkan memberikan keterangan sesuai fakta," ucap hakim.

Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved