Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT
Jaksa Agung RI ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m
"Sudahlah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh ironis dan menyedihkan," kata Khresna.
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati NTT sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun sebuah hotel.
Kedua tersangka yakni TDSB selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, TDSB dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin (31/7/2023).
Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp8.522.752.021,08.
Berdasarkan temuan tim auditor BPK pada tahun 2021, klaim Pidsus Kejati NTT, bahwa nilai kontribusi kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.
Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, ditekankan Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Oknum Jaksa Dicopot karena Diduga Terima Suap, Ahmad Sahroni: Usut Pejabat Kejagung Lainnya
Menurut dia, kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerja sama itu terlaksana.
"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp25.000.000.000, kemudian dihentikan sepihak kerja samanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," jelasnya.
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.