Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hakim Semprot Mario Dandy Saat Gali Asal Usul Mobil Rubicon: Kalau Menjawab Pikir-pikir Dulu

Mejelis hakim di persidangan Alimin Ribut Sujono menegur Mario Dandy agar menjawab setiap pertanyaan tidak sembarang alias dipikir dahulu.

Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Mejelis hakim di persidangan Alimin Ribut Sujono menegur Mario Dandy agar menjawab setiap pertanyaan tidak sembarang alias dipikir dahulu. 

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved