Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Dukung Penetapan Marsyda Henri Alfiandi Jadi Tersangka, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas.

Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved