KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Dukung Penetapan Marsyda Henri Alfiandi Jadi Tersangka, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung upaya serius Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus yang diawali oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus suap.
Dia mengatakan, jika ada tersangka pemberi, pasti bakal ada yang berperan sebagai penerima suap.
"Saya yakin sejak awal Puspom TNI itu akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan profesional. Karena sebenarnya apa perkaranya? Ini kan OTT suap, pemberi kena penerima ya kena," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Dengan begitu, Boyamin mengatakan, penanganan perkara Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto--yang juga ditetapkan Puspom TNI sebagai tersangka--tidak perlu lagi jadi polemik.
Sebab, keduanya kini sudah ditahan oleh Puspom TNI di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara.
"Dan biasanya setahu saya hukuman yang di Pengadilan Militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI," katanya.
Di sisi lain, Boyamin akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pada Rabu (2/8/2023).
Dia menduga pimpinan KPK telah menyalahgunakan wewenang karena telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka padahal belum ada surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim
Yang kedua, terkait Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah "menyalahkan" tim penyelidik dan penyidik soal OTT di Basarnas.
"Nah bahasa saya itu kan kesalahan KPK itu perlu diproses Dewan Pengawas ini. Pertama adalah padahal belum ada sprindik, belum ada kewenangan yang dimiliki, karena kewenangan dimiliki itu ketika membentuk tim gabungan koneksitas. Kedua kemudian meminta maaf tapi kebablasan menyalahkan anak buah. Kalau ada dugaan pelanggaran etik ya harus diberi sanksi," ujar dia.
Baca juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan
Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspomau malam ini.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Puspom TNI Beberkan Peran 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Suap di Basarnas
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas |
---|
Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan |
---|
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy |
---|
Terungkap Dana Komando Basarnas Berasal dari 10 Persen Nilai Proyek, Lalu Dibagi-bagi untuk THR |
---|
Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.