Pengamat Sebut Kasus Hukum Airlangga Sarat Kepentingan Politis
Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sarat kepentingan politik.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan 46 pertanyaan yang disodorkan kepada penyidik telah dijawab secara baik oleh Airlangga.
"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam."
Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Soal Pertemuannya Dengan Airlangga Di Istana
"Seperti yang disampaikan beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawannya.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," kata dia.
Sebagai informasi perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.