Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK RI Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Kepala Auditorat I.D pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Firman Nur Cahyadi diperiksa KPK terkait kasus suap kereta api.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK memeriksa Kepala Auditorat I.D pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Firman Nur Cahyadi terkait kasus suap proyek kereta api, Kamis (27/7/2023) 

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu, Putu Sumarjaya bersama dengan PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved