Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK RI Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Kepala Auditorat I.D pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Firman Nur Cahyadi diperiksa KPK terkait kasus suap kereta api.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK memeriksa Kepala Auditorat I.D pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Firman Nur Cahyadi terkait kasus suap proyek kereta api, Kamis (27/7/2023) 

Di antaranya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mempertanyakan pengawasan dan evaluasi Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta itu.

Selain itu, keduanya juga didalami pengetahuannya terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA.

Usai diperiksa, Budi enggan membeberkan soal soal materi pemeriksannya.

Ia juga enggan buka suara soal dugaan suap tersebut.

Budi hanya menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," kata Budi usai menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.

10 tersangka itu yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng,) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita, Fajarkharisma Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di DJKA Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Secara total dalam temuan awal KPK, para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp14,5 miliar dari para pihak swasta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved