DOB Dinilai Mampu Memperpendek Rentang Kendali Birokrasi dan Maksimalnya Pelayanan Publik
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua Willem Frans Ansanay melihat dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan memudahkan penanganan
Lebih lanjut Prof Imron menanyakan kepada Willem sebagai putra daerah asli Papua, apakah pendekatan hukum adat juga memungkinkan diberlakukan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM di Papua. Willem menjawab, pendekatan hukum formal memang merupakan amanat undang-undang. Namun ia menjelaskan, di beberapa daerah tertentu di Papua ada karakteristik berbeda.
"Di Papua itu kan banyak hal bisa diselesaikan di luar hukum formal, misalkan hukum adat. Tetapi hukum adat itu sendiri bisa dirundingkan, dibicarakan, sehingga tidak terlalu fenomenal untuk merugikan pihak yang lain. Namanya hukum konvensi itu kan kesepakatan, mana yang bisa dibicarakan dengan baik. Tinggal bagaimana pemerintah daerah membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh adat atau intelektual setempat," papar Willem.
Dijelaskan Willem Frans Ansanay, pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM diharapkan bisa memahami duduk persoalan yang terjadi itu seperti apa.
"Banyak sekali memang pelayanan publik yang belum berjalan secara maksimal, sehingga ada upaya-upaya dari pribadi perorangan mengedepankan kemauannya melampaui batas, memaksakan kehendak. Kalau pelayanan publiknya baik, saya kira hal-hal yang kita khawatirkan soal pelanggaran HAM itu tidak akan mungkin terjadi," imbuhnya.
Pada prinsipnya, lanjut Willem, kata kuncinya ialah pelayanan publik yang terbaik ialah bagaimana mensejahterakan masyarakat.
Willem berpandangan, negara kita sebenarnya sangat manusiawi. Salah satu contohnya, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Aceh, beliau menyampaikan pemerintah konsen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu dengam secara berkeadilan. Hal itu juga tentunya akan dilakukan di wilayah lain baik secara yudisial maupun non yudisial.
"Yang dilakukan pertama kali adalah penyelesaian secara non yudisial untuk menjawab tuntutan para korban pelanggaran HAM sekian lama dengan upaya memenuhi kebutuhan mereka, ini kan sesuatu yang luar biasa. Kalaupun ada bukti-bukti yang kuat, maka akan ditempuh secara yudisial seperti yang disampaikan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD," tutur Willem.
Ketua Komisi II DPR Sebut Ada 341 Daerah Diusulkan Jadi Daerah Otonomi Baru |
![]() |
---|
Senator DPD Siap Kawal DOB Kabupaten Raja Ampat Utara Sampai Terealisasi |
![]() |
---|
Munas III Forkonas PP DOB: Syaiful Huda Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Secara Aklamasi |
![]() |
---|
DPR Wanti-wanti Pembukaan Daerah Otonomi Baru Jangan Sampai Ganggu Keuangan Negara |
![]() |
---|
Kemendagri Terima Usulan 337 Daerah Otonomi Baru, di Antaranya Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.