Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum

Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih belum bisa membuka akses informasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait data bakal calon anggota legislatif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Hal ini, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena pihaknya masih terbatas oleh instrumen hukum yang mengatur. 

Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).

"KPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya kalau sudah pengumuman daftar calon sementara dan nanti setelah ada penetapan daftar calon tetap," kata Hasyim kepada awak media, Rabu (26/7/2023) di Kantor KPU RI, Jakarta. 

"Nah kalau sekarang ini, itu kan KPU juga terikat dengan berbagai macam instrumen hukum," sambungnya.

Adapun instrumen hukum yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan partai politik. 

Maka KPU, kata Haysim, juga harus memegang apa yang menjadi kewenangannya.

KPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya kalau sudah pengumuman daftar calon sementara dan nanti setelah ada penetapan daftar calon tetap

"Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadikan KPU harus hati-hati," tuturnya. 

"Dokumen, informasi, data yang diserahkan kepada KPU. Termasuk data pemilih juga begitu," sambung.

Data pemilih ini, lanju Hasyim, bersumber dari Kemendagri dan Kemlu. Oleh karena itu data pemilih juga diberikan pada saatnya sebagaimana UU.

"Ketika DPS dan DPT by name, by address kepada para pihak, kepada Bawaslu, kepada parpol di semua tingkatan. Demikian juga data atau dokumen bakal calon juga begitu. Karena ada bagian-bagian tertentu yamg menjadi bagian dari keterbukaan perlindungan data pribadi," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah tiga kali menyurati KPU ihwal Silon tapi tak kunjung digubris.

"Dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Sebelumnya, Bagja sudah menyebut Silon masih menjadi kendala bagi mereka. Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan