Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum

Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Bagja, Senin (12/6/2023).

Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved