Senin, 29 September 2025

Setelah Menpora, Kini KPK Sentil Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir Tak Patuh LHKPN, Ini Daftarnya

KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, 6 perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, sang Menteri Erick Thohir sudah tahu?

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK, logo BUMN danMenteri BUMN Erick Thohir. KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, keenam perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, Sang Menteri Erick Thohir sudah tahu? 

1. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen.

2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen).

3. PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).

4. PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen).

5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen)

6. PT Indah Karya (53,85 persen).

"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir, red) ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (lapor)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).

 

Masih Ratusan Wajib Lapor di BUMN dan BUMD yang Belum Setor LHKPN

Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.

"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," kata Pahala.

Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK. Masih ada 194 yang belum lapor.

Data tersebut di atas merupakan penarikan data per tanggal 24 Juli 2023.

 

Menpora Dito Ariotedjo Sepakat akan Ganti Hadiah jadi Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi bagian ketagori hadiah di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kategori hadiah yang tercantum di LHKPN itu awalnya menimbulkan kecurigaan karena kata hadiah berkonotasi negatif.

Namun, ketika Pahala mengklarifikasi kepada Dito lewat telepon, Dito menyatakan akan mengganti kategori hadiah tersebut dengan hibah tanpa akta.

"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah," kata Pahala.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan