Senin, 29 September 2025

Setelah Menpora, Kini KPK Sentil Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir Tak Patuh LHKPN, Ini Daftarnya

KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, 6 perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, sang Menteri Erick Thohir sudah tahu?

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK, logo BUMN danMenteri BUMN Erick Thohir. KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, keenam perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, Sang Menteri Erick Thohir sudah tahu? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut KPK, tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.

Diketahui sebelum menyoroti soal LHKPN BUMN yang dikomandani oleh Menteri BUMN Erick Thohir, LHKPN Menpora Dito Ariotedjo juga dipelototi KPK.

Awalnya KPK mengingatkan Dito Ariotedjo segera melaporkan LHKPN ke KPK karena sudah lewat masa tenggang setelah resmi jadi menteri.

Akhirnya Dito Ariotedjo melaporkan LHKPN ke KPK, namun masalah belum usai.

LHKPN Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah

Dalam LHKPN, Dito Ariotedjo melaporkan memiliki kekayaan Rp 282 miliar.

Ada lima aset di LHKPN tersebut yang ditulis sebagai hadiah, terdiri atas empat rumah dan satu mobil.

Jika dijumlah, kelima aset hadiah itu bernilai Rp162 miliar.

Kelima aset tersebut, berdasarkan penjelasan Dito, merupakan pemberian dari orang tua pihak istri, yakni diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.

Point ini membuat kecurigaan bagi KPK lantaran hadiah berkonotasi negatif.

Namun, dalam pembicaraan via telepon, Dito Ariotedjo disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.

 

6 BUMN Tak Patuh LHKPN, KPK Minta Tolong Erick Thohir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.

Enam perusahaan pelat merah dimaksud antara lain:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan