Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami

Rafael Alun mengaku berat hati saat menyatakan menolak membayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck/WARTAKOTALIVE Yulianto
(Kiri-kanan) Rafael Alun, David Ozora, dan Mario Dandy. Lewat surat yang dibacakan pada sidang lanjutan Mario Dandy, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun menolak bayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya. 

"Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," jelas Jova dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," pungkas Jova.

Ayah David: Tak Masalah Tak Bisa Bayar Restitusi, Asal...

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Baca juga: Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bicara soal restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan pada pihak Mario Dandy.

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.

"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihal kewajiban restitusi tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.

"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.

"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved