Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami

Rafael Alun mengaku berat hati saat menyatakan menolak membayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck/WARTAKOTALIVE Yulianto
(Kiri-kanan) Rafael Alun, David Ozora, dan Mario Dandy. Lewat surat yang dibacakan pada sidang lanjutan Mario Dandy, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun menolak bayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya. 

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami, serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas dia.

Diketahui, Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa.

Sesuai agenda, pihak Mario Dandy akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang kali ini.

Namun, saksi ahli meringankan itu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Maka, sidang yang digelar pada Selasa, hanya mendengarkan surat dari Rafael Alun mengenai restitusi.

Baca juga: Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat

Rincian Restitusi yang Diajukan

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan pada pihak Mario Dandy, sudah berdasarkan perhitungan LPSK dan keluarga David Zora.

Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSL, Abdanev Jova, pernah membeberkan rincian restitusi yang sebesar Rp120 miliar.

Total itu, jelas Jova, terdiri dari tiga komponen, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan penderitaan.

Untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan pihak keluarga David Ozora sebanyak Rp40 juta, tim LPSK memberi nilai kewajaran Rp18.162.000.

Lalu, komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari keluarga, dari yang diajukan sebanyak Rp1.315.545.000, menjadi Rp1.315.660.000.

Terakhir, komponen penderitaan menjadi yang terbanyak lantaran kondisi David Ozora yang menderita diffuse axonal injury buntut dianiaya Mario Dandy.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.

Mengingat kondisi David yang diperkirakan tak bisa sembuh sepenuhnya, tim LPSK menghitung berdasarkan perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved