Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami
Rafael Alun mengaku berat hati saat menyatakan menolak membayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami, serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas dia.
Diketahui, Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa.
Sesuai agenda, pihak Mario Dandy akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang kali ini.
Namun, saksi ahli meringankan itu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Maka, sidang yang digelar pada Selasa, hanya mendengarkan surat dari Rafael Alun mengenai restitusi.
Baca juga: Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat
Rincian Restitusi yang Diajukan

Restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan pada pihak Mario Dandy, sudah berdasarkan perhitungan LPSK dan keluarga David Zora.
Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSL, Abdanev Jova, pernah membeberkan rincian restitusi yang sebesar Rp120 miliar.
Total itu, jelas Jova, terdiri dari tiga komponen, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan penderitaan.
Untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan pihak keluarga David Ozora sebanyak Rp40 juta, tim LPSK memberi nilai kewajaran Rp18.162.000.
Lalu, komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari keluarga, dari yang diajukan sebanyak Rp1.315.545.000, menjadi Rp1.315.660.000.
Terakhir, komponen penderitaan menjadi yang terbanyak lantaran kondisi David Ozora yang menderita diffuse axonal injury buntut dianiaya Mario Dandy.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.
Mengingat kondisi David yang diperkirakan tak bisa sembuh sepenuhnya, tim LPSK menghitung berdasarkan perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.