Lindungi UMKM dari Maraknya Social Commerce, Kemenkominfo Bakal Bentuk Satgas E-Commerce
Presiden Jokowi menginstruksikan Menkominfo Budi Arie Setiadi membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan perlindungan UMKM.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan perlindungan UMKM.
Salah satu ancaman terhadap UMKM adalah maraknya social commerce dari perbagai plaform asing.
“Pembentukan Satgas ini merupakan amanat dari Presiden untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce," ujar Budi Arie, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Saat ini terdapat agenda Project a yang dijalankan platform sosial commerce, Tiktok Shop.
Budi Arie mengatakan kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya.
"Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini,” ungkap Budi Arie.
Baca juga: Menkominfo: Laporan Masyarakat Soal Situs Judi Online Akan Diproses Maksimal 1x24 Jam
Satgas bentukan Kemenkominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama.
Kemenkominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain.
Menurut Budi Arie, sinergi kementerian dan lembaga diperlukan agar menemukan solusi yang tepat.
"E-commerce ini, kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam Satgas itu akan kita rumuskan bersama,” ucapnya.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Targetkan Pembangunan Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini
Sementara itu, ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan, jika Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM.
Edy mengungkapkan agresivitas platform e-commerce dan social commerce asing yang telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka.
Menurut Edy, pemerintah harus membatasi transaksi melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop hanya untuk produk-produk dengan harga tertentu.
Misalnya ditetapkan harga per produk mininal sebesar US$ 100. Dengan demikian, produk-produk yang bisa diperjualbelikan oleh platform media sosial hanya produksi dalam negeri atau didominasi oleh produk UMKM.
Katanya Mau Kembali ke Solo Jadi Warga Biasa, Kini Minta Relawan Dukung Prabowo- Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Cak Imin: Wah, Saya Nggak Tahu |
![]() |
---|
PKB Sindir Jokowi Minta Prabowo-Gibran 2 Periode: Belum Waktunya Salat, Jangan Azan Dulu |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Nilai Jokowi Tak Punya Sensitivitas Minta Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Pihak Dokter Tifa Klaim Rektor Sebut Jokowi Masuk UGM sebagai Sarjana Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.