Menkominfo: Laporan Masyarakat Soal Situs Judi Online Akan Diproses Maksimal 1x24 Jam
Penanganan laporan membutuhkan waktu karena pihak Kemenkominfo harus lebih dulu mengumpulkan barang bukti untuk kemudian bisa dilakukan pemblokiran.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan laporan masyarakat yang dilaporkan ke Kominfo terkait situs judi online akan diproses paling lama 1x24 jam, dan bisa lebih cepat.
“Selama-lamanya 1x24 jam, bisa lebih cepat,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan laporan yang masuk nantinya akan dilakukan penanganan berdasarkan ketentuan.
Baca juga: Kemenkominfo: Influencer atau Streamer yang Promosi Situs Judi Online Bisa Dijerat Pidana
Penanganan laporan membutuhkan waktu karena pihak Kemenkominfo harus lebih dulu mengumpulkan barang bukti untuk kemudian bisa dilakukan pemblokiran.
“Paling lama penangannya satu hari karena ada ketentuan Permen nya. Kenapa butuh waktu karena setiap pemblokiran harus dikumpulkan barang buktinya, menjadi fakta bukti kemudian kami tutup,” kata Samuel.
Berkenaan dengan ruang dunia maya yang besar, Kemenkominfo mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan situs judi online yang ditemukan.
Samuel juga menyinggung soal maraknya situs judi online yang dipromosikan oleh influencer atau para streamer platform media sosial berbagi video seperti Youtube.
Ia menyebut influencer atau streamer yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE.
Beberapa influencer pun kata dia, telah ditangani pihak kepolisian karena keterlibatannya mempromosikan judi online. Pasalnya influencer yang mempromosikan sama saja memfasilitas informasi mengenai situs judi online kepada masyarakat luas.
“Jadi kalau dia memfasilitasi, dia kena juga terjerat UU ITE. Dia memfasilitasi perjudian, dia promosiin, sudah bisa dijerat,” katanya.
Sejauh ini Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk judi online.
Tercatat akumulasi dari Januari hingga 17 Juli 2023, pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening untuk judi online.
Selain itu, Kominfo juga telah memutuskan akses atau take down 846.047 konten bermuatan judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, kemarin.
Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Bara JP: Nggak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Menyedihkan, Kok Bicara Kekuasaan |
![]() |
---|
600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Mensos: Ada Ngaku Dokter, TNI, hingga DPR |
![]() |
---|
Waduh, Judi Online Bikin Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Tajam! |
![]() |
---|
Sistem SAMAN Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2025, Komdigi: Tutup Celah Masifnya Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.