Kemenag Perbolehkan Komite Madrasah Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa
Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Ist
Ilustrasi - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah.
Meski begitu, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
"Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa," pungkas Isom.
Seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
Baca Juga
Kemenag Ingatkan Bahaya Krisis Iklim: Keterlibatan Menjaga Lingkungan Juga Bagian dari Agama |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Pengelolaan Literasi dan Dokumentasi Rumah Ibadah PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.4 Pendayagunaan Ekonomi dan SDM di Rumah Ibadah PINTAR Kemenag 14-18 September 2025 |
![]() |
---|
Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya |
![]() |
---|
5 Contoh Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fikih Topik 1-8, PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.