Minggu, 5 Oktober 2025

Modus Pengendali 36 Kg Sabu Bungkus Kopi AS: 'Putus Rantai' hingga Ubah Suara dari Pria ke Wanita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut saat ini modus para tersangka narkoba melakukan sejumlah modus dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram dengan modus dibungkus kemasan kopi asal Amerika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/7/2023). 

Awalnya, Karyoto menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pamulang, Depok.

Setelah diselidiki, diketahui saat itu tersangka dengan mobil Honda Jazz sedang menunggu orang yang akan menerima paket sabu tersebut seorang diri.

"Atas dasar kecurigaan tersebut Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, kata Karyoto, pihaknya mendapatkan 34 bungkus sabu dengan kemasan Kopi. Setelah dikembangkan, ditemukan dua bungkus sabu dengan kemasan teh yang juga disita polisi.

"Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kg cukup besar. Kami yakin diatas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karyoto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan bandar dari pada jaringan tersebut.

"Barang bukti ini secara teknis akan kita uji juga ke laboratorium BNN untuk mengetahui kandungannya. Sejauh mana kandungannya yang ada di dalam barang-barang ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved