IPW Minta Kapolri Penuhi Janji Bereskan Anggotanya yang Lakukan Pelanggaran
Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrimnya telah melanggar kode etik profesi dan disiplin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya membersihkan institusi kepolisian dari anggota yang melakukan pelanggaran. Termasuk pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Biro Paminal Div Propam Polri mendapati cukup bukti adanya pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tertanggal 19 Juni 2023.
Dalam surat tersebut lanjut Sugeng, disebutkan bahwa Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrimnya telah melanggar kode etik profesi dan disiplin. Atas hal itu IPW meminta Kapolri segera menggelar sidang etik.
Baca juga: IPW Minta Polisi Dalami Pihak yang Bantu dan Lindungi Si Kembar dari Jerat Hukum dan Usut TPPU
"Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan (SP2HP2), yang mendorong IPW mendesak Kapolri untuk memberhentikan Kapolres Tarakan dan mempercepat sidang etik serta memulai proses hukum pidananya," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Sugeng mengatakan berdasarkan surat tersebut, Div Propam Polri mensinyalir dugaan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi. IPW berharap Kapolri menegakkan marwah institusi dan tak membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
IPW kata Sugeng, mendukung pengusutan tuntas oleh Div Propam Polri atas dugaan pungli senilai Rp1,5 miliar oleh eks Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Khomaini yang melibatkan Kapolres Tarakan.
"IPW sebagai mitra kritis Polri yang ingin membangun sosok Polri berintegritas, profesional dan mandiri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak tebang pilih melakukan pembersihan di internalnya," ungkap Sugeng.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Mabes Polri dan sedang ditangani oleh Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam Polri.
"Saat ini ada tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam sedang menangani kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya," kata Sandi, Jumat (28/4/2023) lalu.
Kasus ini bermula pada 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal. Namun pengusaha kapal BBM sebagaimana keterangan IPW, diminta menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar untuk Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan.
IPW mendapati informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara telah menyita barang bukti elektronik. IPW pun menerima beberapa sekuen gambar bukti elektronik tersebut.
Dalam sekuen gambar tersebut menampilkan dua orang berinisial AB dan AL datang ke ruang Kapolda Kaltara membawa tas ransel yang diduga berisi uang pada 20 Februari 2023 pukul 10.35 WITA. IPW juga mendapati data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada 20 dan 21 Februari 2023 sejumlah Rp1,7 miliar.
"Setelahnya, dua orang yang keluar itu tidak membawa ransel yang tadi disandangnya," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Siapa Anthony Lee? Mahasiswa yang Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 T |
![]() |
---|
Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi |
![]() |
---|
Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan |
![]() |
---|
Kapolri Lantik Irjen Yuda Gustawan Jadi Kabaintelkam dan Irjen Ramdani Hidayat Sebagai Dankor Brimob |
![]() |
---|
Temui Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Polisi Ingin Jaga Ruang Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.