Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang, Belum Ada Tersangka
Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.