Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang, Belum Ada Tersangka

Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempersilakan Bareskrim Polri untuk melihat dan membuktikan sejauh mana dugaan tersebut benar.

"Al Zaytun sudah masuk penyidikan untuk masalah taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim sejauh mana itu benar," ujar Mahfud MD, Selasa.

Mahfud MD mengatakan, lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, maka semestinya peristiwa seperti yang dilaporkan sudah terbukti.

"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa."

"Dan kita sudah menduga siapa sih pelakunya, kan disebutkan orang itu," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Muhammadiyah Siap Mendampingi, Dibela Pimpinan MPR dan MUI

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin (3/7/2023).

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: MUI dan Anwar Abbas Respons soal Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," jelas Djuhandani.

Baca juga: Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang 

Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved