Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang, Belum Ada Tersangka

Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (12/7/2023).

Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok (hari ini)" ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Ramadhan menjelaskan, saksi ahli yang akan diperiksa antara lain ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, tak dijelaskan secara detail siapa saja saksi ahli tersebut.

Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Sudah Periksa 19 Saksi

Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan selesai memeriksa saksi, ahli, hingga pengujian barang bukti selesai.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," terangnya.

Ramadhan memaparkan, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," papar Ramadhan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempersilakan Bareskrim Polri untuk melihat dan membuktikan sejauh mana dugaan tersebut benar.

"Al Zaytun sudah masuk penyidikan untuk masalah taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim sejauh mana itu benar," ujar Mahfud MD, Selasa.

Mahfud MD mengatakan, lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, maka semestinya peristiwa seperti yang dilaporkan sudah terbukti.

"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa."

"Dan kita sudah menduga siapa sih pelakunya, kan disebutkan orang itu," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Muhammadiyah Siap Mendampingi, Dibela Pimpinan MPR dan MUI

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin (3/7/2023).

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: MUI dan Anwar Abbas Respons soal Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," jelas Djuhandani.

Baca juga: Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang 

Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved