Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Ist/Tribun Jogja
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024. 

Hal ini untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih

- Sudah kawin atau sudah pernah kawin

- Memiliki e-KTP dan atau KK

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK

- Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved