Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Ist/Tribun Jogja
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024. 

Sebelum mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara (TPS), pastikan nama kita sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Juga pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Formulir C6-KWK akan dibagikan kepada pemilih jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024.

Sementara pengecekan apakah nama sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, dapat dilakukan secara mandiri.

Satu di antaranya secara online melalui perangkat gawai (gadget) seperti HP, tablet, atau komputer.

Masyarakat bisa mengakses situs resmi cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek adakah nama mereka dalam DPT Pemilu 2024.

Selengkapnya, inilah cara cek DPT Pemilu 2024 secara online:

- Buka browser pada HP lalu ketik Cek DPT Online atau ketik situs cekdptonline.kpu.go.id.

- Bisa juga dengan klik tautan di sini.

- Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor passpor untuk pemilih di luar negeri.

- Klik pencarian.

- Tunggu sebentar untuk lihat hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.

- Laman hasil pencarian juga akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Apabila nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau keliru, bisa langsung menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved