Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Menpora Dito Ariotedjo akan Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Isu Disebut Terima Rp27 Miliar

Simak fakta-fakta mengenai Menpora Dito Ariotedjo yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Dito Ariotedjo saat diwawancarai usai menghadiri acara pelantikan kepengurusan PSSI periode 2023-2027 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2023) - Simak fakta-fakta mengenai Menpora Dito Ariotedjo yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS. 

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dito Siap Penuhi Panggilan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023) - Simak fakta-fakta mengenai Menpora Dito Ariotedjo yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023) - Simak fakta-fakta mengenai Menpora Dito Ariotedjo yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dito mengaku dirinya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek BTS.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved