Kamis, 2 Oktober 2025

Aborsi Diatur dalam UU Kesehatan, PB IDI: Perlu Ada Sosialisasi Mencegah Tindak Kriminal

Belakangan heboh rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Pelaku sudah diamankan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

"Semua sudah tertera, tinggal dijalankan siapa yang menerapkan semua. Tentunya dari pemerintah. Kami dari profesi siap membantu, mendampingi, bersama-sama menjalankan hal tersebut," tutur dr Ari. 

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan perlunya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat.

"Ini harus diedukasi agar ini tidak terjadi yang akhirnya bisa menjadikan masalah kriminalis seperti sekarang ini," tegasnya.

Oleh karena itu, dr Ari mengungkapkan jika semua pihak harus terlibat untuk memberikan pelayanan terbaik agar tidak ada praktik aborsi ilegal. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved