Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kuasa Hukum Bantah Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Konsumsi Obat Aborsi
Soal kabar Vadel Badjideh disebut berikan obat aborsi untuk anak Nikita Mirzani, kuasa hukum beri bantahan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi masih bergulir.
Pada Rabu (23/7/2025) kemarin, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, kasus ini sempat menggegerkan publik lantaran menyangkut putri Nikita Mirzani, LM, yang masih di bawah umur.
Hal itu bermula saat LM menjalin kasih dengan Vadel Badjideh hingga diduga hamil dan melakukan aborsi.
Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan atau mengeluarkan janin dari rahim sebelum janin dapat bertahan hidup di luar kandungan.
Baru-baru ini terungkap fakta baru yang dibeberkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh diduga sempat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan LM.
Namun kini hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
Oya menegaskan tak ada pernyaataan soal obat itu selama di persidangan.
"Tidak ada kalimat itu, tidak ada keterangan itu di persidangan," ucap Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/7/2025).
Saat disinggung soal jalannya sidang, Oya menyebut persidangan berjalan dengan baik.
Saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan soal masalah USG.
Baca juga: Ahli Foreksi Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Puji Keterangannya
"Itu terkait dengan pemeriksaan USG," katanya.
Diakui Oya, semua keterangan yang diberikan bisa diterima dengan baik oleh pihaknya .
Bahkan Vadel sendiri disebut juga menerima semua keterangan yang disampaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.