Jumat, 3 Oktober 2025

KemenHAM Tekankan Perlindungan Hak Tanah dan Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

KemenHAM RI mengapresiasi penyusunan RUU sebagai bukti niat baik pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Aditya Sarsito, Kamis (2/10). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Ditjen IDP HAM) berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Rekomendasi Terhadap Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat’ di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komplek Parlemen, Jakarta pada Kamis (2/10/2025).

Dalam forum tersebut, KemenHAM RI mengapresiasi penyusunan RUU sebagai bukti niat baik pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.

“RUU ini menjadi fondasi untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat yang selama ini termarginalisasi,” jelas Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Aditya Sarsito, Kamis (2/10/2025).

KemenHAM RI juga menyatakan kesiapannya melakukan kampanye edukasi untuk menjelaskan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam RUU.

Upaya ini menjadi bagian dari pengarusutamaan HAM dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong dukungan publik yang lebih luas.

“KemenHAM RI yang saat ini memiliki 20 kantor wilayah dan 18 wilayah kerja di seluruh Indonesia dapat mendukung upaya sosialisasi ini, untuk memastikan masyarakat hukum adat memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Aditya KemenHAM RI menegaskan akan memberikan analisis tambahan terkait hak atas tanah, hak perempuan adat, serta perlindungan dari diskriminasi dalam penyusunan RUU, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“KemenHAM RI juga akan mengintegrasikan instrumen Uji Tuntas HAM ke dalam kebijakan sektoral yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata,” tambahnya.

Melalui FGD ini, KemenHAM RI kembali menegaskan pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan. 

Setiap masukan yang diberikan merupakan langkah melindungi masyarakat adat, mencegah pelanggaran HAM, serta memperkuat posisi Indonesia dalam penghormatan hak-hak masyarakat adat sesuai konstitusi dan instrumen HAM internasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved