Kamis, 2 Oktober 2025

Selain Kasus Pencabulan dan Pungli, KPK Juga Diterpa Kasus Pegawai Tilap Uang Dinas Buat Pacaran

Pegawai KPK berinisial NAR menggunakan uang perjalanan dinas Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

dok. Kompas TV
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa kasus memalukan di internal lembaganya. Selain dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan pencabulan terhadap istri tahanan, lembaga itu juga diterpa asus oknum pegawainya yang mengkorupsi uang perjalanan dinas (perdin).

Uang tersebut dipakai pacaran hingga belanja baju. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.

Pelakunya adalah pegawai KPK di bagian admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR. Sumber tersebut menyebutkan, NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK agar memudahkan pemeriksaan.

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Dibebastugaskan, Bakal Diproses Etik dan Pidana

Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.  Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.

Pungli dan Pencabulan Istri Tahanan

Kasus dugaan pungli di Rumah Tanahan KPK hingga kini bergulir. Sejumlah pihak buka suara soal kasus yang mencoreng nama KPK tersebut.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, misalnya, mengatakan, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan perputaran uang pungutan liar di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved