Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M

Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa. 

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa dalam sidang, Selasa.

"Terdakwa Johnny G Plate (memperkaya diri) sebesar Rp 17.848.308.000," imbuhnya.

Diketahui, proyek BTS ini disebut sangat strategis lantaran menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; hingga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan