Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M
Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa dalam sidang, Selasa.
"Terdakwa Johnny G Plate (memperkaya diri) sebesar Rp 17.848.308.000," imbuhnya.
Diketahui, proyek BTS ini disebut sangat strategis lantaran menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; hingga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.