Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny Tak Hanya Didakwa Rugikan Negara Rp8,032 Triliun, Tapi Perkaya Diri Rp17,8 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaannya bahwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat terdakwa Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaannya bahwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU, dalam sidang tersebut.

JPU juga mengungkap bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.

Kekayaan itu, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap dan ini ada dalam surat dakwaan.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," jelas JPU.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Akan Buktikan

Kasus ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved