Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M

Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Johnny G Plate.

Dalam dakwaan itu, terungkap Johnny G Plate telah menerima sejumlah fasilitas dan uang yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar fasilitas dan uang yang diterima Johnny terkait proyek BTS Kemkominfo:

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Dapat Untung Rp 17,8 Miliar Dari Bagi-bagi Proyek BTS Kominfo

1. Main golf senilai Rp420 juta

Jaksa yang membacakan dakwaan Johnny G Plate, mengungkapkan kader NasDem ini menerima fasilitas bermain golf dalam kurun waktu 2021-2022.

Fasilitas itu, kata jaksa, diberikan oleh Direktur Utama sekaligus Pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak.

Fasilitas golf yang diterima Johnny dari Galumbang menak diketahui senilai Rp420 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," ungkap jaksa dalam sidang, Selasa.

2. Uang Rp4 miliar

Uang senilai Rp4 miliar ini didapat Johnny dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Uang itu diberikan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, pada Welbertus Natalius Wisang, yang kemudian diserahkan ke Johnny G Plate.

Menurut dakwaan jaksa, Johnny menerima uang itu secara bertahap dengan masing-masing senilai Rp1 miliar.

Welbertus menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kementerian Kominfo.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa.

Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan