Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M

Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa. 

"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor."

"Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," kata jaksa menirukan perkataan Johnny dalam dakwaan.

Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan yang langsung disanggupi.

Sejak Maret 2021, setiap bulannya Irwan menyerahkan setoran senilai Rp500 juta kepada Johnny lewat Windi Purnama.

Oleh Windi, uang itu diserahkan ke Yunita, staf Heppy Endah yang merupakan Sekretaris Pribadi Johnny sekaligus Kabag TU Kominfo.

Dari Heppy lah uang itu bisa sampai kepada Johnny.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny G Plate menerima setoran rutin sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022

Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali."

"Yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022."

"Bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000," urai jaksa.

Baca juga: Uang Dalam Kardus Untuk Johnny G Plate Terkait Proyek Tower BTS Kominfo

Perkaya Diri hingga Rp17,8 Miliar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa mengungkapkan Johnny G Plate telah menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun lewat kasus korupsi proyek BTS.

Tak hanya itu, Johnny juga disebut telah memperkaya diri lewat proyek BTS hingga Rp17,8 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan