Jumat, 3 Oktober 2025

Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban

Pengungkapan kasus TPPO ini dilaksanakan oleh Mabes Polri beserta jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Ist
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban ke Arab Saudi dengan menggunakan visa pariwisata. Tersangka beralasan kepada korban karena menunggu proses penerbitan visa masuk Arab Saudi.

"Jadi modus ini menggunakan modus visa perjalanan wisata," terang Djuhandani.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan denda Rp15 miliar, serta Pasal 86 huruf b UU Nomor 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved