Perdagangan Orang
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban
Pengungkapan kasus TPPO ini dilaksanakan oleh Mabes Polri beserta jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban ke Arab Saudi dengan menggunakan visa pariwisata. Tersangka beralasan kepada korban karena menunggu proses penerbitan visa masuk Arab Saudi.
"Jadi modus ini menggunakan modus visa perjalanan wisata," terang Djuhandani.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan denda Rp15 miliar, serta Pasal 86 huruf b UU Nomor 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Bareskrim Polri
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Warga Negara Indonesia (WNI)
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Perdagangan Orang
Bareskrim Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap |
---|
Dua Pekerja di Malang Dijerat Pasal TPPO, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lemah |
---|
Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar |
---|
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.